Gampang Banget! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Kartu Sembako

- 28 Oktober 2020, 15:50 WIB
Bansos Kartu Sembako Tahap 8 di DKI Jakarta.
Bansos Kartu Sembako Tahap 8 di DKI Jakarta. /white kim

ZONABANTEN.com – Kartu sembako diluncurkan pada awal Februari 2017, dimana pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga.

Kartu Sembako akan disalurkan kepada 20 juta keluarga di Indonesia. Kartu Sembako dulunya bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Kartu Sembako dipakai karena mudah disebut dan gampang diingat. karena namanya dekat dengan urusan perut.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Kartu sembako dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Sejak tahun 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.

Kartu Sembako kembali mengalami kenaikan nilai bantuan di masa pandemi.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Penerima yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM UMKM

Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga. 

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x