Gampang Banget! Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Kartu Sembako

- 28 Oktober 2020, 15:50 WIB
Bansos Kartu Sembako Tahap 8 di DKI Jakarta.
Bansos Kartu Sembako Tahap 8 di DKI Jakarta. /white kim

Awalnya pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun. Kini naik menjadi Rp20 triliun.

3. Diskon Tarif Listrik

Pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan akan dibebaskan tidak membayar alias gratis selama tiga bulan.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta akan diberi diskon 50 persen. Diskon ini juga akan berlaku selama tiga bulan.

Baca Juga: Uttaran Lagi-lagi Pindah Jam, Berikut Sinopsis Uttaran Rabu 28 Oktober 2020 Eps 21 di ANTV

4. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

5. Keringanan Pembayaran Kredit

Diperuntukan bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan berlaku mulai April ini. Pengajuan keringanan tidak harus datang ke bank tapi cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatApps (WA).***

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah