Kemnaker Tak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan

- 19 Oktober 2020, 20:20 WIB
Kemnaker Tidak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan
Kemnaker Tidak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan /

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini dikabarkan akan segera cair di akhir bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Kok Bisa ? Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan para calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Sebut Anggota DPR Tidak Independen, Fahri Hamzah : Jadi Parpol Itu Yang Bisa Mengendalikan

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah