Apa Iya Medsos Diblokir Pemerintah? Ini Jawaban Menkominfo

- 9 Oktober 2020, 13:04 WIB
ilustrasi blokir medsos
ilustrasi blokir medsos /

Dia mengatakan patroli siber dilakukan sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos, digunakan dengan baik.

Baca Juga: WOW! Baru Ketok Palu, UU Cipta Kerja Bikin Ratusan Investor Lirik Indonesia

Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi.

"Kalau ada itu harus dicegah, harus dibersihkan. Tidak saja untuk urusan UU Cipta Kerja ini, untuk semuanya. Termasuk juga untuk masalah COVID, semua itu emang pekerjananya itu," katanya.

Johnny mengatakan bila ada konten negatif, maka tim patroli siber di Cyber Drone Kominfo akan men-take down konten tersebut.

Baca Juga: Terkait Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anies: Semua Perjuangan adalah untuk Negeri

Kominfo pun akan berkoordinasi dengan Polri atas konten yang bermuatan melanggar pidana.

"Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Pekerjaan itu rutin. Itu tugas pokok dan fungsinya," ujar Johnny.

Isu soal Kemenkominfo memblokir medsos beredar dari Twitter.

Akun Twitter @PartaiSocmed menyebut Kemenkominfo akan memblokir medsos.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah