ZONABANTEN.com – UU Cipta Kerja yang baru diketok palu, rupanya langsung dilirik para investor.
UU Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu, ternyata membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya di republik ini.
Dikutip dari rri.co.id, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca Juga: Terkait Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anies: Semua Perjuangan adalah untuk Negeri
Bahlil menyebut, investor tertarik ingin berivestasi di Indoneisa terjadi setelah aturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan oleh DPR RI dengan pemerintah.
"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil, Jumat, 9 Oktober 2020.
Bahlil mengungkapkan, bahwa investor sudah mulai tertarik, lantaran regulasi tersebut menghapus tumpang tindih kebijakan.
Baca Juga: Penyedia Tes Usap (Swab Test) Mandiri Diminta Transparan, Prof Wiku : Biaya Maksimal 900 Ribu
Dia pun menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapanya juga dari dalam negeri.
Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.