Apa Iya Medsos Diblokir Pemerintah? Ini Jawaban Menkominfo

- 9 Oktober 2020, 13:04 WIB
ilustrasi blokir medsos
ilustrasi blokir medsos /

ZONABANTEN.com – Medsos alias media sosial diisukan diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Medsos diblokir, disebutkan untuk membatasi penyebaran info terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Terkait isu tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah kabar tersebut.

Baca Juga: Alhamdulilaah!! Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 sudah Cair

Johnny menyebutkan tidak benar jika pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memblokir media sosial (medsos) terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax," kata Johnny, Kamis malam, 8 Oktober 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Kominfo menurut Johnny, hanya melakukan patroli siber.

Baca Juga: Oh, Ini Ternyata Perbedaan Aturan Upah UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

"Yang ada Cyber Drone Kominfo, peralatan AIS itu adalah patroli cyber untuk meng-AIS. Di Kominfo ada peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang-malam, ada sif di sana 24 jam mereka bekerja," bebernya.

Dia mengatakan patroli siber dilakukan sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos, digunakan dengan baik.

Baca Juga: WOW! Baru Ketok Palu, UU Cipta Kerja Bikin Ratusan Investor Lirik Indonesia

Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi.

"Kalau ada itu harus dicegah, harus dibersihkan. Tidak saja untuk urusan UU Cipta Kerja ini, untuk semuanya. Termasuk juga untuk masalah COVID, semua itu emang pekerjananya itu," katanya.

Johnny mengatakan bila ada konten negatif, maka tim patroli siber di Cyber Drone Kominfo akan men-take down konten tersebut.

Baca Juga: Terkait Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anies: Semua Perjuangan adalah untuk Negeri

Kominfo pun akan berkoordinasi dengan Polri atas konten yang bermuatan melanggar pidana.

"Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Pekerjaan itu rutin. Itu tugas pokok dan fungsinya," ujar Johnny.

Isu soal Kemenkominfo memblokir medsos beredar dari Twitter.

Akun Twitter @PartaiSocmed menyebut Kemenkominfo akan memblokir medsos.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah