Baca Juga: Bawaslu RI: Malaysia Jadi Negara Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri
Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu kan harus tanggung jawab di sini,” tegas Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu dilakukan terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) harus diulang.***