Kata Ketua Bawaslu RI, Salah Satu dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Melanggar Pidana

- 27 Februari 2024, 12:30 WIB
Salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana /Bawaslu

ZONABANTEN.com – Kata Ketua Bawaslu RI, salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana. Salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia melakukan pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Gedung Dwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

“Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini,” ujar Bagja.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Dikuasai, KPU RI Tunda Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia 

Meski begitu, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

“Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Bagja.

Menurut keterangan Bagja, mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri, tapi belum mendapatkan hukuman.

“Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga,” jelas Bagja.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x