Kata Ketua Bawaslu RI, Salah Satu dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Melanggar Pidana

- 27 Februari 2024, 12:30 WIB
Salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana /Bawaslu

ZONABANTEN.com – Kata Ketua Bawaslu RI, salah satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana. Salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia melakukan pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Gedung Dwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

“Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini,” ujar Bagja.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Dikuasai, KPU RI Tunda Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia 

Meski begitu, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

“Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Bagja.

Menurut keterangan Bagja, mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri, tapi belum mendapatkan hukuman.

“Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga,” jelas Bagja.

Baca Juga: Bawaslu RI: Malaysia Jadi Negara Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri 

Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu kan harus tanggung jawab di sini,” tegas Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu dilakukan terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) harus diulang.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah