Dilansir dari ANTARA, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan, bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di PTUN belum diputus.
“Setahu saya, belum ada putusan apapun terkait gugatan tersebut,” ujar Fajar.
Ia melanjutkan, bahwa sidang dengan agenda jawaban gugatan tersebut baru akan digelar akhir Februari ini.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar juga video Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023, saat Anwar kembali menjabat menjadi Ketua MK bersama wakilnya, Saldi Isra.
Putusan tersebut sebelum Anwar Usman dicopot karena dianggap melanggar kode etik berat.***