ZONABANTEN.com – Terkait pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Presiden Joko Widodo: itu kewenangan yudikatif. Akibat pelanggaran kode etik berat yang dilakukan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan jabatan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan ini terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Terkait pencopotan jabatan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memberikan banyak komentar.
Menurut Presiden Jokowi, hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
“Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” ujarnya saat meninjau Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga: MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-cawapres, Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres 2024
Sebelumnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam putusan tersebut, MK merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.