Hari Ini! Batas Mengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari 2024, Berikut Prosedur dan Kondisi yang Diharuskan

- 15 Januari 2024, 13:10 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat batas mengurus pindah pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hari ini, Senin, 15 Januari 2024
KPU RI ingatkan masyarakat batas mengurus pindah pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hari ini, Senin, 15 Januari 2024 /Hadi/PMJ News

- Menjalani rehabilitas narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara

- Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisilinya

Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah