Hari Ini! Batas Mengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari 2024, Berikut Prosedur dan Kondisi yang Diharuskan

- 15 Januari 2024, 13:10 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat batas mengurus pindah pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hari ini, Senin, 15 Januari 2024
KPU RI ingatkan masyarakat batas mengurus pindah pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hari ini, Senin, 15 Januari 2024 /Hadi/PMJ News

Berikut prosedur mengurus pindah TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang:

1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili.

2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya, karena tugas maka membawa surat tugas.

3. KPU RI akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU RI berupa formulir A (Surat Pindah Memilih).

Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah, di antaranya:

- Menjalankan tugas

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

Baca Juga: KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Mengurus Pindah Pemilih H-30 Pemilu 2024, Berikut 9 Kondisi yang Diharuskan

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah