Berikut prosedur mengurus pindah TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang:
1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili.
2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya, karena tugas maka membawa surat tugas.
3. KPU RI akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU RI berupa formulir A (Surat Pindah Memilih).
Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah, di antaranya:
- Menjalankan tugas
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan