KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Mengurus Pindah Pemilih H-30 Pemilu 2024, Berikut 9 Kondisi yang Diharuskan

- 5 Januari 2024, 11:50 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan
KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan /Hadi/PMJ News

ZONABANTEN.com – KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU RI menetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024.

“Jadi, selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada Kamis, 5 Januari 2024.

Betty mengatakan, bahwa ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah, di antaranya:

1. Menjalankan tugas

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

Baca Juga: Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU 

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Menjalani rehabilitas narkoba

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x