ZONABANTEN.com – Jelang Pemilu 2024, permasalahan pemilih tentu masih sering ditemui di berbagai wilayah.
Salah satunya adalah permasalahan mengenai pindah memilih dengan berbagai macam alasan.
Permasalahan pindah memilih ini disebabkan dengan permasalahan pekerjaan, pendidikan ataupun hal yang lainnya.
Nah, ternyata KPU sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan aturan pindah memilih bagi pemilih dengan syarat tertentu.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.
KPU sendiri sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Soal Bercandaan Gerakan Shalat, Alissa Wahid Sebut Zulkifli Hasan Melanggar Kampanye Pemilu
Syarat Pindah Memilih