ZONABANTEN.com – Hari ini! Batas mengurus pindah pemilih berakhir 15 Januari 2024, berikut prosedur dan kondisi yang diharuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebelumnya, bahwa batas untuk pindah memilih bagi masyarakat Indonesia adalah sebulan sebelum hari pencoblosan, tepatnya hari ini, Senin, 15 Januari 2024. Mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi TPS, sebagaimana ditetapkan dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu, agar WNI yang sudah terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, meskipun berada di luar alamat yang tertera di KTP.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemlih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari pencoblosan.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai kabupaten/kota domisili dapat menggunak hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai dengan domisilinya tersebut.
Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU RI.
Pemilih yang mengurus pindah TPS Pemilu 2024 harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung pada saat mengajukan pindah TPS, antara lain KTP atau Kartu Keluarga, salinan formulir Model A (Tanda Bukti Terdaftar) sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.