KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Mengurus Pindah Pemilih H-30 Pemilu 2024, Berikut 9 Kondisi yang Diharuskan

- 5 Januari 2024, 11:50 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan
KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan /Hadi/PMJ News

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara

6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

Baca Juga: Pentingnya Keamanan Sistem Data dalam Pemilu 2024, KPU RI Diminta Tidak Abai Tentang Serangan Siber 

Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.

Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah