5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Baca Juga: Pentingnya Keamanan Sistem Data dalam Pemilu 2024, KPU RI Diminta Tidak Abai Tentang Serangan Siber
Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Maka, selambat-lambatnya empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.
“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.