Selain itu, pengajuan pindah memilih juga dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Setelah itu, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU RI.
“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana aja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” pungkas Betty.***