Oleh sebab itu, sistem asesmen dan audit keamanan dipertanyakan, apakah telah dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sesuai peraturan yang berlaku, atau KPU RI melakukannya sendiri dengan melibatnkan institusi lain.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tekankan KPU RI untuk Memantapkan Persiapan Pemilu 2024: Ini Sangat Kompleks
Wahyudi menekankan pentingnya KPU RI dan lembaga terkait untuk tidak mengabaikan serangan siber yang terus berulang, mengingat data pemilih yang bersifat sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat tempat tinggal.
Sistem informasi dan data yang tidak aman akan berdampak besar pada demokrasi Indonesia, salah satunya menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemungutan suara.
Menurut Wahyudi, solusinya adalah dilakukan pembenahan sistem oleh KPU RI melalui berbagai cara, termasuk perbaikan kebijakan internal, pelaksanaan audit dan asesmen terhadap informasi, serta langkah-langkah mitigasi risiko dari potensi serangan siber dan penyalahgunaan data pemilih.
Selain itu, penting juga untuk bekerjasama dengan BSSN secara adil, jujur, dan netral untuk memastikan keamanan dan integritas sistem pemilu.***