Polisi Ringkus Pelaku Prostitusi Online di Jawa Tengah, Korban Paling Banyak Anak di Bawah Umur

- 2 November 2023, 10:40 WIB
Polisi bekuk pelaku prostitusi online di Jawa Tengah
Polisi bekuk pelaku prostitusi online di Jawa Tengah /PMJ News

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Orang dan Prostitusi Daring 

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal unggahan prostitusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RW.

Pelaku mencari korban dengan mengiming-imingi kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.

Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah