Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Orang dan Prostitusi Daring
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal unggahan prostitusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RW.
Pelaku mencari korban dengan mengiming-imingi kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.
“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.
Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***