Polda Metro Jaya Menetapkan Artis Cynthiara Alona Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi Online

- 18 Maret 2021, 21:19 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona /Facebook/



ZONABANTEN.com - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus prostitusi online.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan bahwa artis Cynthiara telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Cynthiara.

“Sudah tersangka,” kata Yusri di Jakarta, Kamis 18 maret 2021.

Penetapan Cynthiara sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pemiliki hotel untuk  sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berlokasi di Kreo, Larangan, Kota Tangerang.

Baca Juga: Polisi Amankan Artis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi

“Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Larangan, Tangerang,” kata Yusri.

Cynthiara Alona, Kamis 18 Maret 2021 pagi ditangkap oleh Polda Metro jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan polisi.

Menanggapi hal tersebut pengacara dari Cynthiara Alona yakni Agustinus Nahak juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi.

“Kedatangan kami ke sini untuk menengok dan dan melihat klien kami (Cynthiara Alona), sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan,” kata Agus Nahak.

Baca Juga: Tak Maksimal, DLH Tangsel Sebut SDM TPS3R Belum Siap

Sejalan dengan itu, Cynthiara Alona bersama kuasa hukumnya masih menjani pemeriksaan dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x