ZONABANTEN.com - Bisnis perdagangan orang ternyata masih kerap terjadi di Indonesia, hal tersebut menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang berinisial EN (13) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi daring.
Pada awalnya menurut Paman dari EN, Hendra (32), pihak keluarga mengetahui hal tersebut setelah korban meninggalkan rumah tanpa pamit sejak hari Selasa, 21 Desember 2021.
"Saya sempat cari keliling lingkungan enggak ada. Itu baru sehari. Akhirnya saya ke rumah temennya katanya dia pergi sama lelaki. Terus saya tanya rumah laki-laki itu," kata Hendra di Jakarta, pada hari Selasa.
Selanjutnya Hendra pergi ke rumah laki-laki yang diketahui berinisial RB untuk menanyakan keberadaan EN. Akan tetapi kedua orangtua RB tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena tak ada di rumah.
Keesokan harinya Hendra mengatakan dia mendapat informasi dari tetangganya bahwa foto EN terpampang pada aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial.
"Dipancing menggunakan voice note bener ternyata dia. Saya berpikir gimana saya ketemu dia. Saya pikir lapor polisi dulu biar digerebek sekalian," ujar Hendra.
Hendra kemudian mengetahui bahwa lokasi keponakannya itu berada di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Dia pun kemudian membuat laporan ke Polsek Makasar pada hari Jumat, 24 Desember 2021.