Upaya Peningkatan Kualitas Udara, Kemenperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

- 31 Agustus 2023, 12:25 WIB
Menperin terbitkan SE terkait pengendalian emisi gas buang sektor industri di Jabodetabek
Menperin terbitkan SE terkait pengendalian emisi gas buang sektor industri di Jabodetabek /@agusgumiwangk/Instagram

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang dalam proses pembangkitan energi, produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara terbuka.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran Menperin,” tegas Binoni Tio A. Napitupulu, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin.

Baca Juga: Cegah Kenaikan Polusi Udara, Dishub Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis

Dengan diterbitkannya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 yang berlaku sejak 25 Agustus-31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut  berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” ujar Binoni.

Pelaporan pengendalian emisi melalui SIINas akan mengumpulkan data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.

Hal tersebut guna melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Dishub Kota Tangerang Buka Pos Uji Emisi Gratis selama 3 Minggu

1. Login ke akun SIINas

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah