Upaya Peningkatan Kualitas Udara, Kemenperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

- 31 Agustus 2023, 12:25 WIB
Menperin terbitkan SE terkait pengendalian emisi gas buang sektor industri di Jabodetabek
Menperin terbitkan SE terkait pengendalian emisi gas buang sektor industri di Jabodetabek /@agusgumiwangk/Instagram

ZONABANTEN.com – Upaya peningkatan kualitas udara, Kemenperin terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dijadikan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.

Selain itu, SE ini  juga sebagai upaya peningkatan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ungkap Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

Baca Juga: Tanggapi Penyelesaian Masalah Polusi Udara, Presiden Joko Widodo: Butuh Usaha Bersama dari Semua Pihak

Doddy mengatakan, upaya pengendalian emisi gas buang harus dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi, dan kolaborasi stakeholder, pengawasan, dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang edukatif.

Kemudian, inspeksi akan ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x