Sosialisasi hingga Penggunaan Alat Monitoring, Menkes Beberkan Penanganan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan

- 29 Agustus 2023, 13:10 WIB
Penanganan Kementerian Kesehatan terkait dampak polusi udara Jabodetabek terhadap kesehatan
Penanganan Kementerian Kesehatan terkait dampak polusi udara Jabodetabek terhadap kesehatan /Humas Setkab/Agung/Setkab

ZONABANTEN.com – Sosialisasi hingga penggunaan alat monitoring, Menkes beberkan penanganan dampak polusi udara bagi kesehatan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023. Dalam ratas tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa polusi udara berkontribusi besar terhadap enam besar penyakit gangguan pernapasan di Indonesia.

Penyakit tersebut antara lain pneumonia (infeksi paru), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, tuberkulosis, kanker paru, dan penyakit paru obstruksi kronis (PPOK).

“Kita lihat itu salah satu penyebab (penyakit gangguan pernapasan) yang paling dominan adalah polusi udara. Itu antara 24-34 persen dari tiga penyakit utama tadi, pneumonia, kemudian ISPA, dan asma,” kata Budi.

Baca Juga: Waspada, Jumlah Kasus ISPA di Kota Serang Meningkat, Anak Bayi Paling Rentan 

Menkes juga menyebutkan, bahwa beban BPJS disebabkan enam penyakit tersebut mencapai Rp10 triliun di tahun 2022 lalu, dan menunjukkan peningkatan di tahun 2023.

“Memang perlu kita sampaikan di sini, yang  top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi yang enam,” lanjut Menkes.

Soal dampak polusi di sektor kesehatan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pedoman untuk melakukan pemantauan terhadap lima komponen di udara.

Lima komponen tersebut terdiri dari tiga komponen bersifat gas, yaitu nitrogen, karbon, dan sulfur. Sementara dua komponen lainnya yaitu partikulat (particulate matter), yaitu PM 10 dan PM 2,5.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x