Biaya Haji Telah Ditetapkan Keppres, Berikut List Bipih per Embarkasi dan Link Jemaah yang Berhak Lunas Bipih

- 10 April 2023, 09:38 WIB
Berikut daftar Bipih per embarkasi dan link jemaah haji yang berhak lunas Bipih
Berikut daftar Bipih per embarkasi dan link jemaah haji yang berhak lunas Bipih /Pixabay adliwahid

7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp.91.575.945,26 (Bekasi)

8. Embarkasi Solo sebesar Rp.90.131.918,26

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp.96.166.395,26

10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp.91.030.138,26

11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp.90.990 .994,26

12. Embarkasi Makassar sebesar Rp.92.420.640,26

13. Embarkasi Lombok sebesar Rp.91.506.286,26

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp.93.075.795,26

Bipih yang dikenakan kepada PHD dan KBIHU tersebut, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah