ZONABANTEN.com – Dalam waktu dekat, ibadah haji akan diselenggarakan oleh umat Islam di dunia, tidak terkecuali umat Islam yang ada di Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 M/1444 H yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah diterbitkan. Hal tersebut diatur dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 lalu.
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diatur oleh Keppres yang telah dikeluarkan oleh Presiden tersebut.
Berikut merupakan daftar besaran Bipih jemaah haji per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp.44.364.357,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp.45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp.47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp.46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp.48.005.008,26