Program Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Mulai 2 Januari 2023, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran

- 1 Januari 2023, 20:47 WIB
Program Sehati 2023
Program Sehati 2023 /Lintang Sismadhona Bil Haq/Instagram @halal.indonesia

ZONABANTEN.com - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada awal tahun 2023.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa program Sehati pada tahun 2023 dibuka sebanyak 1 juta kuota dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Muda, Inilah Reaksi Netizen Pada Debut Baby Monster

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ucap M. Aqil Irham pada Minggu, 1 Januari 2023 dikutip dari laman Kemenag.

Aqil meminta kepada para pelaku usaha untuk menggunakan program Sehati tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi,” ujar Aqil.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!

Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023

Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Tahap Seleksi Berikut

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui Self Declare

Jika ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui mekanisme self declare, Anda bisa mengikuti alur berikut:

  1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id
  2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal

Pada tahap ini, pelaku usaha memilih pendaftaran self declare dan memasukkan kode fasilitasi.

1. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)

2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH

3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH

4. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menuturkan bahwa selain mengakses melalui ptsp.halal.go.id, pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Pusaka.

Demikian, persyaratan dan alur pendaftaran program Sehati yang dibuka mulai 2 Januari 2023.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah