ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memperkenalkan label halal yang baru untuk digunakan dalam skala nasional di Indonesia.
Dilansir ZONABANTEN.com dari Antara News, penetapan label halal baru yang berlaku secara nasional terdapat pada keputusan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal yang diumumkan pada siaran pers pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin.
Keberadaan label halal pada suatu produk, entah itu barang konsumsi atau selain itu dinilai sangat penting keberadaannya, terutama di Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Label Halal Penting untuk Ada di Suatu Produk? Begini Penjelasannya!
Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, semua produk konsumsi, makanan dan minuman, serta produk lain seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya harus memiliki sertifikat halal.
Dari semua peraturan yang telah disebutkan, mungkin terpikirkan kenapa suatu produk harus memiliki sertifikasi halal?
Sertifikasi halal diperlukan pada suatu produk untuk meyakinkan konsumen bahwa yang mereka konsumsi diproses sesuai syariat.
Baca Juga: Cara Menugurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama
Selain itu, menurut survei yang dilakukan oleh ‘Malaysian Agricultural Research and Development Institute’ (MARDI), penerapan sertifikasi halal penting untuk suatu makanan maupun minuman.