Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

- 21 Desember 2022, 10:31 WIB
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka!
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka! /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

  1. a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
  2. b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Adapun untuk persyaratan khusus tambahan disesuaikan dengan jabatan tujuan yang dilamar.

Demikian informasi seleksi PPPK Kemendikbud Ristek yang mulai dibuka Rabu, 21 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah