Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
- a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
- b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Adapun untuk persyaratan khusus tambahan disesuaikan dengan jabatan tujuan yang dilamar.
Demikian informasi seleksi PPPK Kemendikbud Ristek yang mulai dibuka Rabu, 21 Desember 2022.***