Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

- 21 Desember 2022, 10:31 WIB
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka!
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka! /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

2) Praktik Mengajar/Microteaching.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Rp3 Juta Masih Cair lewat Aplikasi dan Laman Cek Bansos! Siapin Syarat dan Ikuti Cara Ini

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

  1. a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah