Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

- 21 Desember 2022, 10:31 WIB
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka!
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka! /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca Juga: Gratis! 7 Twibbon Hari Ibu 2022, Gunakan sebagai Foto Profil Media Sosial pada 22 Desember Besok

Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah