Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

- 21 Desember 2022, 10:31 WIB
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka!
PPPK di Lingkungan Kemendikbud Ristek Resmi Dibuka! /Pengangkatan PPPK MC Gorontalo Salman/

ZONABANTEN.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis mulai Rabu, 21 Desember 2022.

Pengumuman pembukaan seleksi PPPK tenaga teknis Kemendikbud Ristek ini tertuang dalam Pengumuman Kemendikbud Ristek Nomor: 72057/A.A3/Kp.01.01/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

Adapun informasi umum dan persyaratan seleksi PPPK Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi PSG vs Quevilly di Pertandingan Persahabatan, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain, Skor Akhir

Informasi Umum

Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561 orang dengan rincian sebagai berikut:

Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian:

Teknis Dosen sejumlah 6.850 orang.

Teknis lainnya sejumlah 4582 orang.

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar! Jabatan yang Dibuka dan Unit Penempatan pada PPPK 2022 untuk Lulusan SMA/SMK

Berikut ini tahapan seleksi PPPK Kemendikbud Ristek.

Seleksi Administrasi;

Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

3) Kompetensi Sosial Kultural; dan

4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:

1) Wawancara; dan

2) Praktik Mengajar/Microteaching.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Rp3 Juta Masih Cair lewat Aplikasi dan Laman Cek Bansos! Siapin Syarat dan Ikuti Cara Ini

Persyaratan Pelamar

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

  1. a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca Juga: Gratis! 7 Twibbon Hari Ibu 2022, Gunakan sebagai Foto Profil Media Sosial pada 22 Desember Besok

Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

  1. a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
  2. b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Adapun untuk persyaratan khusus tambahan disesuaikan dengan jabatan tujuan yang dilamar.

Demikian informasi seleksi PPPK Kemendikbud Ristek yang mulai dibuka Rabu, 21 Desember 2022.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah