LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Begini Alasannya

- 15 Agustus 2022, 17:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

ZONABANTEN.com – Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap korban pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo melakukan permohonan perlindungan yang sempat diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Namun, muncul kabar soal penolakan permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, tersebut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip ZONABANTEN.com dari PikiranRakyat.com, dengan artikel berjudul Terungkap Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo: Kami Ragu, Putri Candrawathi disebut menjadi korban pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir J sehingga terjadi baku tembak.

Baku tembak itu diduga terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E, Bharada E diklaim membela istri Ferdy Sambo tersebut.

Itu adalah informasi awal yang mengiringi kematian sang Brigadir sejak awal meninggalnya hingga beberapa hari setelahnya.

Sesudah itu, muncul protes dari keluarga Brigadir J yang meminta autopsi ulang hingga Polri mengambil alih kasus tersebut.

Belakangan diumumkan bahwa justru Ferdy Sambo yang menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J tersebut.

Tak hanya itu, dikabarkan juga tak ada baku tembak, yang ada hanya upaya pembunuhan pria asal Riau itu.

Terkait hal itu, baru-baru ini perwakilan LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah