Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati? Dijerat Dengan Pasal dengan Hukuman Paling Berat

- 15 Agustus 2022, 00:42 WIB
Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com – Drama pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini menginjak babak baru.

Pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkembangannya, terkuak bahwa Ferdy Sambo adalah dalang pembuat skenario yang penuh drama atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Telusuri Magelang, Penyidik Susun Puzzle Pemicu Emosi Ferdy Sambo, Libatkan Putri Candrawathi

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dalam kasus ini, Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Lalu, Pasal 338 KUHP mengatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Baca Juga: Si Cantik Mengadu Ke Ferdy Sambo, Sebabkan Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News Komisi Yudisial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x