ZONABANTEN.com – Kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih berlangsung hingga saat ini.
Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang mengatur skenario drama palsu di balik kematian Brigadir J.
Sudah jatuh tertimpa tangga, Ferdy Sambo juga diduga telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dugaan suap ini diduga terjadi saat Ferdy Sambo meminta perlindungan ke LPSK untuk menangani kasus kematian Brigadir J.
Dugaan penyuapan tersebut pun dilaporkan oleh koordinator tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu kepada KPK.
Dikutip ZONABANTEN.cm dari PikiranRakyat.com, Robert Keytimu mengatakan, "Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu.”
Baca Juga: Sinopsis Film Demonic Beauty, Kisah Putri Khmer yang Berubah Jadi Penyihir dengan Kepala Terbang