Menurut Jurnal Komisi Yudisial, tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.
Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun.
Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan.
Jika dilihat dari sikap batin Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ancaman pidana pembunuhan berencana patut diperberat.
Mengapa demikian? Karena pelaku pembunuhan berencana sebagai “pembunuh berdarah dingin,” hal ini berbeda keadaan batinnya dengan pembunuh emosional.
Pengertian dan syarat unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Bahkan dalam kasus tertentu, menentukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pembunuhan berencana tidak mudah, karena keduanya memiliki diferensiasi atau perbedaan yang sangat tipis.
Demikian juga menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukan pekerjaan yang mudah.
Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***