Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 08:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo. /

ZONABANTEN.com - Dua laporan kasus dengan terlapor Brigadir J dinyatakan gugur oleh Polri, termasuk dengan laporan dugaan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” jelas Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Chelsea Siap Datangkan Frenkie De Jong dari Barcelona

Andi Rian memaparkan bahwa tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022, disebutkan dalam laporan polisi bahwa terjadi kasus pelecehan pada tanggal 8 Juli 2022 kepada Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT di Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa tindak pelecehan terjadi pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tempat kejadian perkara dilaporkan adalah rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tega! Barcelona akan Paksa Lord Braithwaite untuk Pergi

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x