WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

- 15 Agustus 2022, 01:26 WIB
Ilustrasi Pembunuh Berdarah Dingin
Ilustrasi Pembunuh Berdarah Dingin /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

ZONABANTEN.com – Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan).

Dua diantaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati? Dijerat Dengan Pasal dengan Hukuman Paling Berat

Perbedaan antara kedua tindak pidana di atas terletak pada unsur ‘dengan rencana terlebih dahulu atau berencana.

Tindak pidana pembunuhan terjadi oleh adanya kehendak atau niat membunuh dan pelaksanaannya secara bersamaan atau spontan.

Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana terjadi karena diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak.

Dikutip Zona Banten dari Jurnal Komisi Yudisial, tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun.

Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Jurnal Komisi Yudisial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x