Sementara, Pasal 55 KUHP bunyinya:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Kemudian, Pasal 56 KUHP mengatakan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan jeratan tersebut, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam dengan ancaman hukuman paling berat yakni hukuman mati.
Adapun ancaman lainnya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya
Alasan dari ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana sebagai berikut.