- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.
Baca Juga: Bahan Sarapan Simpel, Sehat serta Dapat Tahan Lapar Lebih Lama
Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2022 adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.
Bansos PKH 2022 akan disalurkan per tahap atau per tiga bulan selama satu tahun. Setiap tahapnya, golongan penerima bansos PKH 2022 akan mendapatkan bansos mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.
Dana bantuan dari bansos PKH 2022 nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui Himbara.
Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS, bisa langsung cek nama penerima bansos PKH 2022 melalui cara berikut:
Baca Juga: Anak Kecil Berpuasa Setengah Hari, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Menurut Hadist
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.