Di samping itu, kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Oleh karena itu, undang-undang kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejari sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.***