Kasus Molor di Kejaksaan Tangsel, Praktisi Hukum: Atensi Perkara Jadi Alasan Kuat

- 23 Agustus 2021, 11:27 WIB
Praktisi Hukum Andi Syafrani
Praktisi Hukum Andi Syafrani /IG @asyarani

ZONABANTEN.com - Praktisi yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syraif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyebut, lambatnya penanganan sebuah perkara atau kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tangerang Selatan (Tangsel), dipengaruhi objektivitas dan subjektivitas penyidik.

Salah satu alasan kuat dalam subjektivitas, kata pria yang akrab disapa Andi itu, antara lain adanya atensi dari atasan dan dorongan publik, untuk mengetahui dan transparansi penyidik dalam membuka perkara yang tengah ditangani.

"Tentu ada dua yah (yang mempengaruhi lambatnya proses perkara). Objektif dan subjektif. Objektif itu terkait dengan temuan alat-alat bukti, yang dikumpulkan oleh penyidik misalnya masih belum dianggap cukup untuk bisa menaikan status perkara. Gitu yah, jadi sesuatu kemampuan di luar penyidik kita sebut alasan objektif," kata Andi kepada wartawan, ditulis 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Haiti Capai 2,207, Berikut Kesaksian Korban Selamat

"Nah yang subjektif itu tergantung penyidiknya. Sebenernya misalnya alat bukti sudah mencukupi, terkumpulkan akan tetapi misalnya ada keinginan yang tidak kuat gitu. Misalkan ada dugaan intervensi dari atasan untuk meminta perkara ini menjadi perkara atensi," tambah Andi.

Andi mengungkapkan, pentingnya dukungan publik dalam pengungkapan sebuah perkara, menjadi salah satu 'atensi' untuk percepatan penyelesaian sebuah kasus. Andi menambahkan, intervensi dari pihak luar aparatur kejaksaan pun, menjadi salah satu penyebab lambatnya penyelesaian sebuah perkara.

"Misalnya ada perkara atensi yang artinya perkara yang memang selain ada dukungan publik untuk meminta perkara itu dipercepat juga didukung oleh perkara tekanan perintah atasan untuk diselesaikan. Intervensi dari banyak pihak luar, misalnya ada intervensi katakanlah ada dari pejabat-pejabat tertentu, sehingga perkara itu akhirnya tidak berjalan sesuai atau jadi lambat. Itu alasan-alasan subjektif," tegas Andi.

Baca Juga: Peresmian Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Presiden Jokowi Sampaikan Beberapa Harapan

Disinggung soal perkara jebolnya Sheet Pile Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang telah berjalan lebih dari satu tahun, Andi menyatakan, perlunya ketegasan penyidik dalam menentukan 'nasib' kasus tersebut. Pasalnya, imbuh Andi, masyarakat perlu diberikan kepastian terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel atas perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x