Tak Dilibatkan Saat Kualifikasi, Peserta Lelang Proyek DLH Tangsel Ngadu ke Kejaksaan

- 12 Agustus 2021, 13:15 WIB
Informasi LPSE Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah DLH Tangsel
Informasi LPSE Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah DLH Tangsel / /LPSE Kota Tangsel

ZONABANTEN.com - Salah satu peserta lelang proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam tender Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangsel senilai Rp.18 miliar bakal mengadu ke kejaksaan. Aduan tersebut, diduga karena tidak dilibatkan saat kualifikasi pembuktian peserta lelang di Bagian Layanan Pengadaan (BLP).

"Kami berencana akan mengadu kepada pihak kejaksaan. Karena begini, peserta itu ada dua. Kami selaku PT. Godang Tua Jaya, dan PT. Abdi Tasumu Indo. Harusnya, dengan dua peserta, saat kualifikasi pembuktian diundang dua-duanya," kata Direktur PT. Godang Tua Jaya Douglas Manurung kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.

Kalaupun misalnya kami tidak memenuhi persyaratan administrasi, pasti akan kami terima, yang penting jelas dan fair. Ini kan ngga. Yang diundang hanya pihak Abdi Tasumu saja. Jadi, kuat dugaan kami adanya kongkalikong. Oleh sebab itu, kami berencana akan mengadukan persoalan ini ke pihak kejaksaan, agar diusut tuntas," tambah Douglas.

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP Anda, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp.1,2 Juta

Kedua peserta tersebut, dibenarkan Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa pada BLP Kota Tangsel Agus Mulyadi. Agus, sapaan akrabnya menyebut kedua peserta sesuai dengan yang ditayangkan pada web lelang secara elektronik.

"Ya ada dua peserta. Masing-masing ada di website Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). BLP Tangsel telah melakukan proses lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pada Dokpil yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Agus.

Menurut Agus, soal undangan kepada peserta yang mengikuti lelang tersebut telah sesuai dengan regulasi. Agus menambahkan, jika ternyata ada peserta yang tidak diundang, berarti tidak memenuhi persyaratan sebelumnya. Dan, imbuhnya lagi, diberikan kesempatan pada masa sanggah.

Baca Juga: Hingga Awal Agustus 2021, Penerima Bansos Kemensos Jumlahnya Dua Kali Lipat

"Evaluasi persyaratannya, secara Administrasi, Teknis, dan Harga. Peserta yang diundang, yakni peserta yang memenuhi persyaratan tiga point diatas. Jika tidak diundang, akan ada tahap selanjutnya, yaitu tahapan masa sanggah. Sementara ini, saya masih work from home," tegas Agus.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x