22 Juli Memperingati Apa? Ada Hari Bhakti Adhyaksa, Kenali Sejarah dan Perkembangan Kejaksaan RI

- 20 Juli 2022, 18:26 WIB
Mengetahui sejarah Kejaksaan RI dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Juli
Mengetahui sejarah Kejaksaan RI dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Juli /kejaksaan.go.id

Kejaksaan RI terus berkembang dengan dinamis sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan.

Kejari mengalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan, seperti dalam hal ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara Kejaksaan RI.

Soal Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar berawal pada tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Terkait kedudukan, tugas, dan wewenang kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam stuktur departemen, disahkan dalam UU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Mac and Cheese, Dianggap Jadi Hidangan Nasional di Kanada

Pada masa Orde Baru, ada perkembangan baru tentang Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari UU No. 15 Tahun 1961 kepada UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 pada tanggal 20 November 1991.

Pada masa Reformasi, undang-undang tentang kejaksaan lagi-lagi mengalami perubahan, yakni dengan dibuatnya UU No. 16 Tahun 2004 untuk menggantikan UU No. 5 Tahun 1991, yang dianggap sebagai peneguhan eksistensi kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pihak lainnya.

Kejaksaan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Jangan Minder! Orang Introvert Ternyata Memiliki 5 Keuntungan Ini

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah