4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Aleix Espargaro Kritik Sirkuit Mandalika yang Kotor: Saya Datang Bukan untuk Membersihkan Trek
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PBI Sudah Cair, Sudah Terdaftarkah Nama Anda di DTKS?
11. Klik ‘Tambah Usulan’.