ZONABANTEN.com – Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI Februari 2022 sudah bisa dicairkan. PBI merupakan salah satu program Kementerian Sosial yang diberikan pada masa pandemi.
PBI ditujukan untuk warga miskin yang terdata oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sumber dananya sendiri berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat.
Bagi penerima PBI, diwajibkan memiliki NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga: Sudah Cair! Berikut Cara Cek Bansos PBI 2022, Bisa Cek Lewat Aplikasi
Supaya bisa mendapatkan dana bansos PBI, nama Anda harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut laman pusdatin.kemensos.go.id, adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam DTKS adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK.
2. Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa.
3. Data hasil musyawarah desa disampaikan kepada walikota atau bupati melalui camat.