Posko THR tersebut wajib dibentuk secara virtual oleh masing-masing provinsi dan terintegrasi dengan website resmi Posko THR Kemnaker.
Anwar berharap adanya Posko THR tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayah masing-masing.
“Agar kita dapat memonitor bagaimana aduan.konsultasi yang masuk dalam laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar.
Sementara itu, Surat Edaan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Peaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 diterbitkan pada 6 April 2022. Surat Edaran tersebut mewajibkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan THR Kegamaan kepada para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik
Selain itu, dalam Surat Edaran juga diatur siapa saja yang mendapatkan THR, besaran THR, dan pembentukan Posko THR di masing-masing provinsi.
Bagaimana dengan para pengusaha yang terlambat dan tidak membayar THR?
Bagi pengusaha atau pemberi kerja yang terlambat membayar THR keagamaan maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Pembayaran denda tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR-nya kepada pekerja atau buruh.