Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

- 14 April 2022, 11:39 WIB
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut /Kemnaker

Posko THR tersebut wajib dibentuk secara virtual oleh masing-masing provinsi dan terintegrasi dengan website resmi Posko THR Kemnaker.

Anwar berharap adanya Posko THR tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayah masing-masing.

“Agar kita dapat memonitor bagaimana aduan.konsultasi yang masuk dalam laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Anwar.

Sementara itu, Surat Edaan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Peaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 diterbitkan pada 6 April 2022. Surat Edaran tersebut mewajibkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan THR Kegamaan kepada para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Selain itu, dalam Surat Edaran juga diatur siapa saja yang mendapatkan THR, besaran THR, dan pembentukan Posko THR di masing-masing provinsi.

Bagaimana dengan para pengusaha yang terlambat dan tidak membayar THR?

Bagi pengusaha atau pemberi kerja yang terlambat membayar THR keagamaan maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Pembayaran denda tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR-nya kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Kota Ternate, Ambon, Kupang, Mataram, Jayapura, Sorong, Kamis 14 April 2022

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah