Sedangkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR, maka akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tulisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pembayaran THR sendiri paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***