Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

- 14 April 2022, 11:39 WIB
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut /Kemnaker

Sedangkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR, maka akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tulisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR sendiri paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah