BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya

- 30 Maret 2022, 09:09 WIB
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya /Pexels

Klaim harus bisa dibuktikan dengan data dukung yang relevan dalam ruang lingkup kosmetika atau didukung dengan pengujian menggunakan metodologi yang valid, baru, dan mempetimbangkan kaidah etik yang berlaku. Misalnya dermatologically tested.

3. Klaim harus objektif, tidak merendahkan perusahaan, organisasi indusrii dan produk pesaing

4. Klaim tidak boleh menjanjikan hasil mutlak yang seketika, jika penggunannya harus dilakukan secara teratur dan untuk mendapatkan manfaatnya, harus digunakan dengan rangkaian produk lainnya

5. Klaim tidak boleh menggunakan kalimat yang bertujuan untuk mengobati, menyatakn seolah-olah sebagai obat atau untuk mencegah suatu penyakit.

6. Tidak boleh mencantumkan pernyataan yang dikleuarkan oleh organisasi atau lembaga terentu kecuali disertai bukti valid

Baca Juga: Belum Lolos SNMPTN? 4 Jalur Tes PTN Ini Bisa Dicoba!

7. Klaim tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keterangan objektif dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Contoh kata “aman”

8. Tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi tentang penggunaan produk dari laboratorium atau lembaga tertentu

9. Tidak boleh memuat nama, logo, identitas lembaga yang melakukan analisis dan menerbitkan sertifikat produk. Kecuali untuk logo yang melekat menjadi satu kesatuan seperti logo halal dari MUI

10. Tidak boleh menggunakan kata-kata belebihan seperti “tidak berbahaya”, “ampuh”, “tidak ada efek samping” dan lainnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: jdih.pom


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah